Polres Barsel Musnahkan 51,23 Gram Sabu
SB, BUNTOK – Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel) sebanyak 51,23 gram dimusnahkan, Selasa (21/3/2023) pagi.
Dalam pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi dan juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kejaksaan Negeri Barsel yang diwakili Kasipidum, Kaban Kesbangpol dan LBH.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah adalah hasil pengungkapan jajaran Satresnarkoba Polres Barsel, jumlah barang bukti sebanyak 51,23 gram sabu dan ini adalah sebagai wujud nyata komitmen terhadap pemberantasan peredaran gelap narkoba," kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari terduga pelaku berinisial R yang ditangkap pada Sabtu (4/2/2023) lalu.
"Penangkapan terhadap terduga pelaku tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi melalui inovasi Centang Biru WhatsApp Kapolres terkait penyalahgunaan narkoba yang kemudian dilakukan penyilidikan oleh petugas," bebernya.
Sekali lagi ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus.
“Kami tidak pandang bulu terhadap pelaku pengedar sabu, anggota yang terlibat pun kami tindak tegas,” tukasnya.
Sebelum barang bukti dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan barang bukti apakah benar mengandung metamfetamin. (sb)