Terapkan Pola Hidup Sederhana ASN, Pemprov Kalteng Tiadakan Bukber
SB, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng meniadakan penyelenggaraan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H, karena saat ini masih dalam transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
Hal itu disampaikan Sekda Nuryakin usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi bersama Mendagri Tito Karnavian secara virtual dari Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (27/3/2023).
"Pemerintah masih menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penanganan Covid-19. Peniadaan buka puasa bersama ini juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi ASN khususnya di Kalimantan Tengah," ucapnya.
Sekda menambahkan, Kemendagri telah menyusun Surat Edaran kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota tentang pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak mampu pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H.
"Kita tentunya utamakan melaksanakan kegiatan buka bersama di tempat-tempat kaum dhuafa, seperti panti asuhan, tempat kumuh, atau masyarakat tidak mampu lainnya," katanya.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap lonjakan inflasi pada bulan Ramadan dan Idulfitri 1444 H, khususnya di wilayah Kalimantan atau luar pulau Jawa.
"Kita harus tetap waspada terhadap kenaikan harga beberapa komoditas yang memberikan andil terbesar seperti beras, cabai rawit, cabai merah dan daging ayam ras," jelas Sekda.
Saat ini lanjutnya sepuluh kabupaten/kota dengan fluktuasi harga cabai merah tertinggi terjadi di Pulau Morotai, Tomohon, Kubu Raya, Humbang Kasundutan, dan Murung Raya.
"Kabupaten Murung Raya masuk di urutan kelima. Untuk itu saya minta agar tetap menggalakkan Gerakan Tanam Cabai sebagai antisipasi harga cabai yang naik," imbuh Sekda.
Nuryakin mengungkapkan Kalteng masih berada di urutan ke-16 untuk peringkat inflasi nasional. Namun sebagai upaya antisipasi pengendalian inflasi di masing-masing daerah terutama kabupaten, agar Satgas Pangan bersama-sama dengan TPID Provinsi turun langsung ke kabupaten/kota untuk melaksanakan sidak pasar. (mda/ok)