Bupati Lamandau, Hendra Lesmana dan Ketua DPRD Herianto menunjukan dokumen Ranperda yang disetujuan oleh fraksi. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, NANGA BULIK - Bupati Lamandau, Hendra Lesmana didampingi wakil Riko Purwanto hadiri rapat Paripurna 3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023 yang digelar oleh DPRD setempat, dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Perda Inisiatif tentang Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di gedung dewan, Senin (03/04/2023).
Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamandau, Herianto didampingi Wakil I dan Wakil II Ketua DPRD Lamandau.
Rapat Paripurna diawali dengan tanggapan fraksi-fraksi atas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam penyampaian tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lamandau berpendapat setuju untuk diproses mekanisme, serta tahapan selanjutnya dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Lamandau.
Bupati Lamandau saat dijumpai oleh awak media mengatakan, tadi telah dilaksanakan parat paripurna 3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023 yang mana mendengarkan pandangan masing-masing fraksi.
“Rancangan peraturan daerah masyarakat hukum adat Dayak, Raperda ini kedepannya sehingga bisa ditetapkan menjadi sebuah Perda, sebuah payung Hukum tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kabupaten Lamandau," Ujarnya.
Dirinya berharap setelah ditandatangani kesepakatan tingkat pertama ini untuk dilanjutkan pembahasan lebih lanjut sampai nantinya disahkan dan evaluasi oleh gubernur kalimantan tengah.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Lamandau, Herianto menerangkan, Rapat Paripurna 3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023 DPRD Kabupaten Lamandau, terkait Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lamandau Terhadap Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Lamandau tentang Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Dari 5 fraksi hanya ada 1 fraksi yang tidak hadir mereka tidak menyampaikan pendapat akhir fraksinya, sehingga tidak memiliki pengaruh terhadap proses selanjutnya.
“Empat fraksi sepakat untuk diproses mekanisme serta tahapan selanjutnya terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lamandau tentang pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” tuturnya. (mda)