Cegah Tindak Pidana Korupsi, Kades Diminta Menyampaikan LHKPN
SB, SAMPIT - Wakil Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim, H Rudianur menyampaikan aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepala desa tahun 2023.
Menurut Rudianur, tahun ini pengisian LHKPN sudah diwajibkan bagi kepala desa sebagai penyelenggara Negara di Kotim. Tentunya sangat mendukung KPK melaksanakan LHKPN bagi kepala desa sebagai indikator upaya pencegahan korupsi daerah yang diukur oleh KPK.
"KPK sudah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi mulai dari paling bawah. Tujuan dilakukannya LHKPN sebagai pedomaan menilai harta kekayaan penyelenggara negara demi mencegah tindakan korupsi melalui Monitoring Centre For Prevention (MCP),” ujar Rudianur, Kamis (6/4/2023).
Legislator Golkar ini juga menilai, tidak ada aparatur desa Kotim yang tidak mau karena ini merupakan kepentingan bersama dalam melaporkan harta kekayaan. Aparatur desa Kotim bersih dan tidak ada masalah jika harus melaksanakan LHKPN.
“Saya rasa di Kotim bersih saja dan tidak ada masalah, namun hal ini mendorong untuk urusan tertib administrasi, transparasi karena dalam pengguna uang negara diwajibkan untuk bikin laporan kekayaan. Disebabkan gelontoran dana negara ke desa setiap tahun makin banyak,” tegasnya.
Disisi lain menurutnya, banyak desa yang tidak mengalami perkembangan yang berarti LHKPN itu membuat masyarakat desa bisa tahu sekaligus mengawasi kadesnya. Hal ini diharapkan agar bisa menekan terjadinya tindakan pidana korupsi oleh aparat desa.
“Namun nanti akan perlu pendampingan dalam pelaporan untuk mengantisipasi adanya kesalahan dalam pendataan atau penginputan karena ketidak pahaman. Perlunya adanya sosialisasi den pelaksanaan bimtek bagi kepala desa atau aparatur pemerintah desa,” tutupnya. (f1/sb)