Keluarga Terdakwa Korupsi Pengadaan Bibit Sengon Serahkan Uang Pengganti Rp 330 Juta
SB, PULANG PISAU – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Tahun Anggaran 2020 dari Dana Hibah Pemerintah Pusat (APBN) yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau.
Penitipan uang pengganti tersebut berasal dari terdakwa AS sebesar Rp 230.950.000 dan dari terdakwa NR sebesar Rp 100.000.000 yang diserahkan oleh masing-masing keluarga para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Pratomo Beritno, dan Hendricho Fransiscust, diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi, SH MH bersama dengan Kasi Tindak Pidana Khusus Achmad Riduan SH, Plt Kasi Intelijen Harisha Cahyo Wibowo SH dan Kasubsi Penyidikan Alfonsus Hendriatmo, SH di aula Adhyaksa kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (6/3/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi, SH MH mengatakan, bahwa berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, kerugian keuangan negara yang timbul sebagaimana hasil perhitungan BPK RI pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Tahun Anggaran 2020 dari Dana Hibah Pemerintah Pusat (APBN) yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Pulang Pisau adalah sebesar Rp 691.512.780.
"Dari fakta persidangan maka beban kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa NR sebesar Rp 338.576.300 dan perbuatan terdakwa AS Rp 230.936.480," jelas Kajari Pulpis, Dr Priyambudi SH MH melalui rilis resmi yang diterima awak media ini, Jumat (7/3/2023).
Priyambudi menjelaskan pada tahun 2019 Pemkab Pulang Pisau khususnya Satker BPBD mendapat Dana Hibah dari Pemerintah Pusat senilai Rp 5.297.663.000. Kemudian lanjutnya, di dalam dana hibah tersebut terdapat Paket Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon untuk dibagikan kepada 23 Kelompok Tani yang tersebar di Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, dan Kecamatan Pandih Batu dengan nilai Rp 1.615.970.000.
"Kemudian CV CIPTA JAYA selaku pemenang lelang pekerjaan tersebut dalam pelaksanaannya tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku, sehingga tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak dengan kualitas pekerjaan di bawah ketentuan," tandasnya.
Kejari menjelaskan lima terdakwa tersebut yakni, NR, AS, SU, RK, PW menjalani persidangan dengan didampingi oleh masing-masing penasehat hukum.
"Persidangan yang telah berjalan sejak Februari ini, sekarang sampai pada tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum," tutupnya. (sb)