Terapkan Penggunaan Kantong Plastik Sesuai Dengan Perda
SB, PALANGKA RAYA – Dalam upaya untuk mengurangi sampah plastik di Kota Palangka Raya, saat ini telah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang pengurangan kantong sampah plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan bahwa pengurangan sampah plastik sudah berjalan sesuai Peraturan Daerah Kota Palangka Raya.
“Jadi untuk pengurangan penggunaan kantong plastik, implementasi di lapangan yang sudah berjalan seperti yang kita lihat sekarang beberapa minimarket terkenal sudah tidak menyediakan lagi kantong plastik,” ungkapnya.
Zaini juga berharap implementasi di masyarakat agar bisa menggunakan kantong plastik yang tidak sekali pakai, dan jika ingin berbelanja masyarakat sudah menyiapkan sendiri dari rumah.
“Masyarakat mulai saat kalo bisa sudah membiasakan Biasakan membawa kantong yang bisa dipakai beberapa kali. Hal ini sebagai upaya mengurangi penggunaan plastik di Kota Palangka Raya yang kurang lebih 15% dari timbulan sampah yang ada di Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Saat ini juga sambungnya, di minimarket atau took-toko sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik saat masyarakat berbelanja, dengan begitu telah membantu dalam mengurangi kantong berbahan plastic.
“Pengurangan penggunaan kantong plastik akan terus dijalankan pihaknya, karena telah menjadi komitmen pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengurangi sampah di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
Dengan kesadaran masyarakat tidak memakai kantong plastic sekali pakai, maka sedikitnya telah membantu Kota Palangka Raya menuju kota cerdas, karena kita tahu bahwa sampah plastik tidak bisa terurai dengan cepat. (mda/ok)