Lewati ke konten utama
Pemko Palangka Raya

UHC Konsep Revolusi Layanan Kesehatan

Redaksi 11-04-2023, 07:31 WIB 1 menit baca
Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah. (FOTO:ISTIMEWA)
Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Pemko Palangka Raya belum lama ini telah berhasil meraih cakupan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dengan hadirnya jaminan kesehatan ini Warga Kota Palangka Raya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis hanya dengan membawa KTP ke Puskesmas ataupun Rumah Sakit.

"Warga tidak perlu takut lagi tidak punya uang untuk berobat, silakan datang ke puskesmas atau rumah sakit. Karena semuanya sudah ditanggung oleh pemerintah," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, Selasa (11/04/2023).

UHC sendiri merupakan konsep revolusi pelayanan kesehatan yang memastikan setiap warga terjangkau oleh pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.

Hanya dengan menunjukkan KTP, warga Kota Cantik bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Bahkan, aturan ini juga berlaku untuk warga yang semula berlangganan BPJS mandiri (kelas 1 atau 2) asalkan bersedia migrasi ke JKS (BPJS kelas 3).

Meski begitu, sistem rujukan berjenjang masih berlaku pada program JKS ini. Bagi warga yang sakitnya tidak terlalu parah dapat mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 seperti puskesmas atau klinik terdekat.

"Kalau sakitnya ringan ya cukup ke puskesmas, pelayanan di puskesmas juga sudah semakin baik. Rumah sakit untuk yang keadaan darurat atau telah mendapatkan rujukan dari dokter faskes tingkat 1," jelasnya.

Umi Mastikah menambahkan, dengan adanya sistem UHC ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat belum mendapatkan informasi tentang kemudahan mendapat layanan kesehatan.

“Kepada Camat dan Lurah juga diminta untuk memberikan informasi tersebut sampai ke akar rumpu,” harapnya. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard