Lewati ke konten utama
Pemko Palangka Raya

BPPRD Palangka Raya Gandeng Kejaksaan Optimalkan PAD Sarang Burung Walet

Redaksi 25-04-2023, 10:15 WIB 1 menit baca
Tampak sarang burung walet milik warga Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)
Tampak sarang burung walet milik warga Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat terus berupa mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak sarang burung walet.

Dengan begitu, mereka menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, agar pemilik sarang burung walet bisa mentaati aturan atau menjalankan kewajiban membayar pajak.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban menerangkan keterlibatan Kejari ini bukan untuk mengintimidasi atau menakut-nakuti para wajib pajak, namun lebih memberikan arahan, bimbingan dan edukasi hukum soal kewajiban membayar pajak sarang burung walet.

Karena menurutnya, pemilik sarang burung walet belum memahami aturan, sehingga dengan menggandeng Kejari Palangka Raya bisa memberikan edukasi tentang pajak sarang burung walet tersebut.

“Masih banyak pemilik sarang burung walet belum memahami pembayaran bajak, sehingga PAD sarang burung walet masih rendah sehingga kami menggandeng Kejari Palangka Raya dalam pengoptimalan tersebut,” terangnya, Selasa (25/4/2023).

Terlepas dari itu lanjut Aratuni, ada beberapa potensi pajak yang belum maksimal dipungut karena kurangnya kesadaran masyarakat. Padahal fungsi pajak akan kembali untuk masyarakat melalui program pembangunan.

“Kami juga akan berupaya maksimal untuk menggenjot penerimaan pajak pada sektor BPHTB serta pajak PBB yang memang masih banyak potensi untuk terus ditingkatkan,” ucapnya. (mc/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard