Empat Bulan Kabur, Pelaku Penembakan di PT Kapuas Maju Jaya Diciduk
SB, KUALA KAPUAS – Tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup anggota Polsek Kapuas Hulu berhasil meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan bernama Lempo Putra (28) pada Minggu (30/4/2023) pukul 08.00 WIB.
Pelaku ditangkap di lokasi penambangan emas Rumbak Bawui Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Penambakan menggunakan senapangan ain tersebut terja di pada Senin 5 Dese,ber 2022 sekitar pukul 17.00 WIIB di haaman Kantor Estate Muhun PT Kapuas Maju Jaya Desa Sei Ringin dimana saat itu korban berada di dalam kantor.
Kemudian korban keluar karena ada terjadi keributan antara asisten dan karyawan atau atasan dan bahwah, korban pun saat itu melihat pelaku sedang membawa senapang angin bersama temannya yang mengamuk ke dalam kantor.
Temannya tersebut keluar dan menuju Mess Eksekutif PT Kapuas Maju Jaya, pelaku mengikuti korban dan saat mengikuti ke arah Mess Eksekutif tersebut pelaku berbalik sambil memompa senapan angin langsung menambakan dengan jarak kurang lebih 20 M mengenai paha kiri.
Kasat Resrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto membenarkan atas penangkapan pelaku penganiayaan dengan menambakan senjata senapang angin kepada korban setelah beberapa bulan melarikan diri.
Disampaikanya, menurut keterangan pelaku dia melakukan penambakan kepada saudara Eko Isrow (30) temennya ribut dengan pihak perusahaan dan bermaksud membantu temannya.
“Pelaku ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup anggota Polsek Kapuas Hulu di lokasi penambangan emas Rumbak Bawui, Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas tadi pagi,” ucap Iptu Iyudi Hartanto.
Selain itu katanya, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang diduga untuk melakukan penganiayaan atau penembakan kepada korban yaitu berupa senapan angin.
“Barang burang bukti yang diamankan diantara celana panjang wama abu-abu tua, satu buah senapan angina dan parang. Pelaku sendiri sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 351 KHUPidana,” tuturnya. (sb)