MENYAMPAIKAN : Ketua II Bidang Hukum dan Advokasi DAD Kalteng, Yansen Binti ketika diwawancara awak media. FOTO : SEPUTAR BORNEO
SB, PALANGKA RAYA - Putusan Mantir Basara Hai Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggugurkan putusan Kedamangan Cempaga Hulu Nomor:03/HKMPAD-KCH/PTS/XII/2021 tanggal 08 Desember 2021 mendapat sorotan dari DAD Kalteng.
Ketua II DAD Kalteng Bidang Hukum dan Advokasi, Yansen Binti menerangkan, berdasarkan Perda Nomor 16 tahun 2008 Kerapatan Mantir atau let adat tingkat kecamatan itu adalah lembaga peradilan banding atau tingkat terakhir. Artinya sudah final dan mengikat.
"Jadi putusan DAD Kotim tidak sah dan cacat secara kelembagaan adat," ucap Yansen kepada wartawan, pada Minggu (21/8/2022).
Disampaikan Yansen, demi menjaga marwah adat Dayak supaya tetap dihormati, tidak boleh ada yang mengarang atau membuat majelis Basara untuk kepentingan atau menganulir keputusan yang ada.
Ditambahkan Yansen, sidang adat juga terbilang aneh, karena damang yang menjadi majelis adhoc berasal dari luar Kotim, seperti Seruyan, Palangka Raya dan Katingan.
Dan ia menjelaskan, pembentukan Majelis Basara Hai ini biasanya digunakan untuk penyelesaian kasus besar contohnya pertikaian etnis dan lainnya yang memang dibutuhkan.
Tambahnya, DAD Kotim harus segera melaporkan apa yang dilakukan itu dan mencabut keputusan anulir. Karena putusan Mantir Kedamangan Kecamatan sudah final dan apabila tidak puas silakan ke hukum positif, bukan kembali ke hukum adat.
"Jangan sampai hukum adat ini tercoreng. kasus ini juga segera dilaporkan ke Ketua Umum DAD Kalteng agar mereka segera dipanggil," tutupnya.
Kasus ini bermula perebutan sengketa lahan sawit di Jalan Pelanggaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim antara Hok Kim melawan Alpin Laurence, Wahju Daeny, Candra Salim dan Soejatmiko Lieputra.
Dimana pihak Alpin Laurence dan kawan-kawan tidak puas dengan putusan Mantir Kedamangan Cempaga Hulu pada 8 Desember 2021 lalu. Sehingga mengakibatkan gugatan putusan tersebut kepada DAD Kotim. (ok)