Belum Bisa Move On, Pemuda Ancam Sebar Foto Bugil Sang Mantan
SB, PALANGKA RAYA - Bidhumas Polda Kalimantan Tengah kembali menangani kasus terkait pornografi, Sabtu (27/5/2023) siang. Kasus ini melibatkan dua orang remaja perempuan berinisial SA (23) dan seorang pria MP (24) merupakan mantan pacarnya.
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji melalui Ketua Tim Virtual Police Bidang Humas Polda Kalteng Ipda Shamsuddin mengatakan, bahwa pihaknya tengah menangani kasus pornografi yang mana seorang pria belum bisa move on dengan mantan kekasihnya yang sudah berpacaran selama 5 tahun.
"Jadi mantan pacarnya ini belum bisa move on dan mengancam akan menyebar foto bugil mantan kekasihnya," kata Ipda Samsudin.
Dijelaskannya Ipda Samsudin, Pria yang telah menjalin hubungan dengan mantannya sudah selama 5 tahun ini mengaku bahwa dirinya masih sayang dan tidak mau untuk berpisah dari sang pujaan hatinya.
Agar masih bisa menjalin hubungan pria ini justru melakukan perbuatan yang hampir menjerat dirinya di jalur hukum. Ia nekat mengancam akan menyebar foto bugil mantannya yang mana foto tersebut adalah hasil dari screenshot sebuah video yang direkam saat sedang berhubungan badan.
"Dulu saat masih berpacaran sempat merekam video ketika berhubungan badan dan disimpannya," jelasnya.
Dengan modus mengaku sebagai orang lain pria ini dengan berani menghubungi mantannya menggunakan nomor handphone yang berbeda. Kemudian saat momen putus dari sang mantan pria itu mengirimkan foto bugil dan hal tersebut membuat perempuan tersebut kaget ada foto dirinya di nomor handphone yang baru saja menghubunginya.
"Video tersebut didapat saat dulu masih berpacaran ketika melakukan hubungan badan dan di video kemudian di simpan. Ketika sudah putus justru malah digunakan untuk mengancam mantan pacarnya tersebut dengan alasan tidak bisa move on," ungkapnya.
Labih lanjut, Saat ditanya pria tersebut mengaku bahwa saat itu handphone miliknya hilang ternyata setelah di telusuri handphonenya tidak hilang dan masih dipegangnya. Kemudian pria ini juga minta uang Rp 500 untuk diberikan kepada orang yang kirim foto bugil tersebut agar di hapus.
"Jadi seakan-akan dia itu membantu mantannya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut padahal semua itu adalah akal dari pria tersebut," katanya.
Untuk proses selanjutnya korban atau mantannya ini tidak mau memperpanjang masalah dan memilih untuk memaafkan pelaku yang pernah menjalin hubungan selama lima tahun tersebut maka permasalahan ini diselesaikan secara baik-baik.
"Karena foto tersebut belum tersebar kemana-mana dan di bantu mediasi pihak Humas Polda Kalteng korban tidak menempuh jalur hukum akan tetapi korban juga menegaskan bahwa nantinya jika perbuatan tersebut dilakukan kembali maka akan melaporkan ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum," tandasnya. (ab/sb)