Lewati ke konten utama
HUKUM

Dapat Perlawanan, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Tendang Korban Hingga Terjatuh

Redaksi 02-06-2023, 10:56 WIB 1 menit baca
Terduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan aparat kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
Terduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan aparat kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, KUALA KAPUAS – Muhammad Zikri alias Udin (30) ditangkap jajaran Unit Resmob Polres Kapuas, Reskrim Polsek Selat dan anggota Kapuas Kuala pada 1 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Warga Sei Bakut RT 5, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas tersebut diduga melakukan tinak pidana pencurian dan kekerasan kepada seorang wanita bernama Mirna (32) asal Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 27 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, korban waktu itu mengantarkan temannya pulang ke kos Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat.

Kemudian setelah sampai, korban ingin beranjak pergi dengan memaling sepeda motornya untuk pergi ke Pasar Sari Mulia dan tiba-tiba datang pelaku langsung merebut kunci sepeda motor.

“Secara respek korban melawan dengan menarik kunci, merasa ada perlawanan pelaku Udin ini langsung menendang pinggang sebelah kanan membuat korban terjatuh, pelaku sendiri langsung kabur membawa motor Honda Vario KH 4668 BU,” terang Iptu Iyudi Hartanto, Jumat (2/6/2023).

Korban dengan didampingi oleh temannya langsung melaporkan kejadian tersebut, sehingga aparat kepolisian pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 1 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Poros Anjir-Kalampai Desa Sei Bakut, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.

“Pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan apakah ada TKP lainnya, kemudian pelaku ini seorang residivis kasus pencurian kelotok tahun 2016 dengan vonis hakim 8 bulan,” jelasnya.

Pencurian yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan yang akan ditujukan pada orang dengan tujuan untuk mempermudah dalam melakukan aksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard