Dewan Meminta Pemerintah Untuk Beri Kepastian Jaminan Layanan Kesehatan
SB, PALANGKA RAYA – Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada program BPJS Kesehatan di kota Palangka Raya ditingkatkan, agar masyarakat tak merasa terbebani dengan adanya pelayanan.
Anggota DPRD Palangka Raya Susi Idawati meminta pemerintah untuk menjamin kepastian pelayanan yang ada di KRIS program BPJS kesehatan itu.
"Setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, Pemerintah harus memastikan bahwa rencana implementasi KRIS BPJS Kesehatan tidak akan mempersulit masyarakat," katanya, belum lama ini.
Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sudah ada 728 rumah sakit yang memenuhi kriteria 12 Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).
Adapun 12 kriteria itu meliputi berbagai komponen, mulai dari sisi bangunan, kelengkapan fasilitas di rumah sakit, hingga pembagian ruangan perawatan berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
Menurutnya, peningkatan jumlah rumah sakit dan perawatan yang berkualitas sangat penting untuk menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat.
Dengan adanya Penerapan sistem KRIS di rumah sakit akan menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 peserta BPJS Kesehatan, maka dalam perawatan disamakan.
Program KRIS ini baru akan terealisasi sepenuhnya setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk mengimplementasikan KRIS rampung dibahas. (mda/ok)