Jangan Lupa Bawa KTP Saat Bepergian Karena Satpol PP Akan Gelar Operasi Yustisi
SB, PALANGKA RAYA - Sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/140/2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penindakan Atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Palangka Raya.
Tim gabungan Satpol PP Kota Palangka Raya bersama TNI dan Polri menggelar operasi yustisi razia KTP di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya,Rabu (21/6/2023).
Kasat Pol PP Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Djoko Wibowo mengatakan, bahwa kegiatan yustisi ini sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terkait kewajiban membawa KTP atau Identitas Kependudukan Digital saat bepergian.
“Untuk itu, kepada seluruh warga Kota Palangka Raya, agar membawa KTP saat berpergian, karena membawa identitas itu sangat penting jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan dapat diketahui dari KTP,” ucap Djoko.
Djoko menyatakan, operasi yustisi melibatkan instansi terkait seperti Disdukcapil, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan instansi terkait lainnya. Sehingga bagi yang terjaring razia, akan mengikuti sidang langsung di tempat.
“Bagi warga yang terjaring razia, lakan langsung disidangkan. Kemudian dikenakan denda sesuai dengan Perda yang berlaku,” sambungnya.
Dalam operasi yustisi tersebut terjaring 24 orang tidak membawa KTP dengan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak 9 orang dan denda administratif Rp100 ribu sebanyak 15 orang.
Operasi yustisi ini nantinya akan berlangsung selama lima hari dari 21 hingga 23 Juni 2023 dan 26-27 Juni 2023. Dengan target lokasi di jalan raya, lokasi hiburan malam, kos-kosan dan tempat umum lainnya. (mda/ok)