Lewati ke konten utama
DPRD Kapuas

DPRD Kapuas Harapkan Masalah Batas Kapuas dan Barut Tuntas

Redaksi 24-06-2023, 11:17 WIB 1 menit baca
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah bersama anggota DPRD Kapuas, ketika menyerahkan cinderamata dalam kunjungan kerja ke Kemendagri. FOTO: HUMAS DPRD KAPUAS
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah bersama anggota DPRD Kapuas, ketika menyerahkan cinderamata dalam kunjungan kerja ke Kemendagri. FOTO: HUMAS DPRD KAPUAS

SB, KUALA KAPUAS - Masalah batas antara Kabupaten Kapuas dan Barito Utara (Barut) mendapatkan perhatian serius dari DPRD Kabupaten Kapuas, agar dapat diselesaikan atau dituntaskan.

Keseriusan tersebut dengan DPRD Kabupaten Kapuas, telah melakukan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat jenderal (Dirjen) Otonomi daerah (Otda) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, pada Selasa (20/6/2023) lalu.

Rombongan dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, S.Hut., MM., didampingi sejumlah anggota DPRD Kapuas dan sekretariat dewan, serta diterima Kasubdit Bina Wilayah di Dirjen Otda Kemendagri, Teguh.

"Agenda konsultasi dan koordinasi tersebut, berkaitan batas wilayah antara Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Utara (Barut)," kata Ardiansah.

Mantan Damang ini, mengungkapkan koordinasi terkait batas wilayah Kabupaten Kapuas tersebut sangat penting, dan terkait percepatan peningkatan perekonomian masyarakat.

"Masyarakat berharap adanya kejelasan untuk batas wilayah, dan meminta kepastian terkait hak domisili mereka selama ini," tegasnya.

"Selain itu untuk menghindari terjadinya konflik-konflik yang bisa di masyarakat," lanjutnya.

Politisi dari Partai Golkar ini, menyampaikan dalam pertemuan, pihaknya meminta kepada Kemendagri, agar dapat memberikan percepatan keputusan tentang batas wilayah Kabupaten Kapuas.

"Dari konsultasi dan koordinasi yang telah dilakukan, terkait progres Permendagri tentang batas antar kabupaten, yaitu Kabupaten Kapuas dan Barito Utara diketahui untuk Permendagri tersebut sudah dalam proses harmonisasi di Kemenkumham pada tahap kedua," jelasnya lagi.

Ardiansah mengatakan, menunggu hasil akhirnya yang diproses sekretariat presiden, dan kemudian tindak lanjut proses persetujuan dari presiden. "Dari keterangan Kasubdit Bina Wilayah di Dirjen Otda Kemendagri, Teguh, proses itu diperkirakan terbitnya Permendagri tersebut selesai paling cepat akhir tahun ini," tandasnya.(dm)

 

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard