Resmi Disahkan, Dua Raperda Ditetapkan Jadi Perda Kalteng
SB, PALANGKA RAYA – Dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan II masa tahun sidang 2023 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Abdul Razak, yang turut dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo beserta jajaran anggota DPRD Kalteng dan Forkopimda menyetujui dua aperda.
Agenda sidang Rapat Paripurna digelar di ruang rapat gedung DPRD Kalteng pada Kamis (06/07/2023) itu telah menyetujui dan menandatangani dua Raperda menjadi Perda.
Raperda yang disetujui dan dijadikan peraturan daerah (perda) yakni Raperda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda Tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Juru bicara Pansus, Siti Nafsiah mengatakan, hasil akhir pembahasan kegiatan paduserasi, harmonisasi dan pembulatan terhadap raperda fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekusor Narkotika Pasca Hasil Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghasilkan 9 BAB dan 35 Pasal.
“Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pasca Hasil Fasilitasi Kementrian Dalam Negeri menghasilkan 8 BAB dan 23 Pasal,” ujarnya dalam laporan pansus.
Legislator dari fraksi Golkar DPRD Kalteng ini mengungkapkan, pendapat Akhir 7 Fraksi Pendukung DPRD melalui juru bicaranya masing-masing dapat menerima dan Menyetujui, 2 Raperda Provinsi Kalteng untuk ditetapkan menjadi Perda Kalteng.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng Abdul Razak bersama dengan Wagub Kalteng Edy Pratowo menandatangani persetujuan bersama terhadap 2 Raperda Provinsi Kalteng yang kini ditetapkan menjadi Perda Kalteng.
Sementara itu, Wagub Kalteng Edy Pratowo mengatakan, dengan adanya Perda Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, berharap pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan secara maksimal di Kalteng.
“Sehingga kualitas dari penerus-penerus kita nanti merupakan Sumber Daya Manusia yang unggul dan berguna bagi Negara dan Daerah, untuk itu pentingnya dilakukan sebuah Perda, agar generasi penerus bisa lebih baik dan punya daya saing,” ujarnya.
Edy juga menjelaskan, pemerintah daerah memiliki tugas penting yaitu melakukan Pembinaan, Pendidikan, Pelatihan dan Sosialisasi terkait Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah tersebut yang wajib menjadi suatu kebijakan secara tertulis dalam produk hukum daerah berupa Perda. (mda/ok)