Lewati ke konten utama
HUKUM

Dikejar di Tengah Kebun, Pikap Pembawa 150 Tandan Sawit Berakhir Diamankan

Redaksi 09-09-2026, 12:48 WIB 3 menit baca
Barang bukti diamankan pihak Kepolisian. FOTO: POLRES BARTIM/SB
Barang bukti diamankan pihak Kepolisian. FOTO: POLRES BARTIM/SB

SB, TAMIANG LAYANG – Sebanyak 150 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit diduga hendak dibawa kabur dari areal perkebunan PT AEP Nusantara Plantations, Desa Ipu Mea, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur. Seorang pria yang diduga sebagai pengemudi pikap berhasil diamankan setelah kendaraan tersebut dikejar pihak keamanan perusahaan.

Peristiwa itu terjadi Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.45 WIB, di areal kebun Divisi 3/4 Blok G atau W 27/28 PT AEP Nusantara Plantations.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah pada Selasa (8/9/2026). Polisi langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., mengatakan polisi telah mengamankan seorang pria berinisial FR alias R yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di areal perkebunan PT AEP Nusantara Plantations. Petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi serta mengamankan seorang pria FR Als R Bin YL yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut,” jelas AKP Eko Sutrisno.

Kejadian bermula ketika pelapor, Frenky Frans Siahaan, berada di mes PT AEP Nusantara Plantations. Saat itu, ia mendapat informasi dari salah seorang sopir karyawan perkebunan bernama Yulius Yapet mengenai adanya mobil pikap yang diduga sedang mengambil buah sawit di Blok G atau W 27/28.

Mendapat informasi tersebut, pelapor bersama personel keamanan dan karyawan perusahaan langsung menuju lokasi. Akses keluar perusahaan juga ditutup untuk mencegah kendaraan yang diduga membawa hasil perkebunan tersebut melarikan diri.

Penyisiran kemudian dilakukan di sekitar blok perkebunan. Tak lama berselang, tim melihat sebuah mobil pikap hitam yang mengangkut buah sawit. Kendaraan tersebut kemudian dikejar hingga berhasil dihentikan.

Namun, dua orang yang berada di dalam kendaraan diduga melarikan diri. Sementara seorang pria yang disebut sebagai pengemudi berhasil diamankan pihak perusahaan sebelum kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum.

Dari lokasi, polisi mengamankan 150 TBS kelapa sawit. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil pikap Suzuki warna hitam nomor polisi KH 8082 LB beserta kunci kontak dan STNK, satu buah arko sawit warna merah, satu tojok sawit berbahan pipa besi sekitar 90 sentimeter, serta satu egrek sawit berbahan pipa besi sekitar 530 sentimeter.

Akibat kejadian tersebut, PT AEP Nusantara Plantations diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp5.940.846.

AKP Eko menegaskan, Polres Barito Timur melalui Polsek Dusun Tengah akan tetap menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan hasil perkebunan.

“Proses hukum tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Dusun Tengah IPTU Stefanus Rantealo, S.H., M.M., melalui Unit Reskrim telah melakukan sejumlah langkah penanganan. Di antaranya membuat laporan polisi, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi hingga mengamankan terduga pelaku.

" Kami akanmelakukan gelar perkara serta proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang diduga terlibat," tegas kapolsek.

Ia mengatakan, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 477 ayat (1) ke-7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihaknya juga memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana. (OGN)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard