Residivis Kembali Berulah, CPU Rp39 Juta Milik Dispora Kalteng Dicuri
SB, PALANGKA RAYA – Baru dua tahun keluar dari jeruji besi, seorang pria berinisial TAM (37) kembali berurusan dengan polisi. Residivis kasus pencurian itu diduga membobol Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Tengah dan membawa kabur satu unit CPU komputer bernilai puluhan juta rupiah.
Aksi tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 02.40 WIB di Kantor Dispora Kalteng. Namun, pencurian baru diketahui pada siang harinya ketika seorang ASN datang ke kantor untuk melakukan penyortiran foto kegiatan.
Saat masuk ke Ruangan Sekretariat Operasional PPID Pelaksana, korban mendapati sesuatu yang janggal. CPU komputer yang sebelumnya berada di atas meja telah raib dari tempatnya.
Pihak Dispora Kalteng kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pahandut. Akibat pencurian itu, instansi tersebut ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp39 juta.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Pahandut. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan TAM dan mengamankannya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit CPU warna hitam Custom Listing MSI Gaming PC Model PAG PANO M110A, jaket warna hitam, topi merek Freedom warna hitam, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang diduga digunakan saat beraksi.
Yang membuat kasus ini semakin menarik, TAM bukan kali pertama berurusan dengan polisi. Hasil pemeriksaan awal mengungkap pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta menindak setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat dan instansi untuk meningkatkan kewaspadaan serta keamanan terhadap barang-barang berharga, khususnya di lingkungan perkantoran,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).
TAM sebelumnya juga pernah menjalani hukuman pada 2023 dalam perkara pencurian yang ditangani Polsek Pahandut. Kini, ia kembali harus menghadapi proses hukum setelah diduga mencuri aset milik Dispora Kalteng.
“Atas perbuatannya, TAM dipersangkakan dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHP tentang pencurian. Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (rk/*)