DPRD Kota Palangka Raya Bersama Akademisi Gelar Konsultasi Publik
SB, PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, bersama akademisi magister ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), menggelar konsultasi publik, Guna menyempurnakan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Palangka Raya.
Konsultasi publik ini digelar secara langsung di ruang rapat Gedung DPRD Kota Palangka Raya dan dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Nurkholis Ridha didampingi anggota Bapemperda lainnya yakni Yudhi Karlianto Manan, Sudarto dan Jhony Arianto S Putra.
Kedua raperda inisiatif DPRD Palangka Raya yang dimaksud antara lain adalah raperda tentang koperasi dan UMKM, kemudian raperda tentang pengawasan dan pembinaan pergudangan.
Ketua Bampemperda DPRD Palangka Raya Nurkholis Ridha mengatakan, konsultasi publik dilakukan untuk mendengar aspirasi dan masukan pihak pihak yang berkompeten dan juga masyarakat, terkait dua raperda inisiatif DPRD.
“Kami telah mendengar langsung masukan dari stakeholder, instansi teknis, para pelaku koperasi dan UMKM serta akademisi yang mempresentasikan masukan, saran maupun aspirasi terkait dua raperda itu,” kata Ridha, Senin (24/07/2023).
Dia mengatakan, dengan adanya masukan, saran, pertanyaan dan perbaikan tentu menjadi hal yang berharga sehingga produk DPRD bisa mempunyai nilai yang baik dan manfaat yang besar.
“Selain itu juga dengan digelarnya Konsultasi public akan berguna untuk masyarakat Kota Palangka Raya. Khususnya koperasi dan pelaku UMKM, maupun pelaku pergudangan,” ungkapnya.
Dari semua masukan sambungnya, pihak DPRD Kota Palangka Raya telah mencerna apa yang diinginkan terhadap penyempurnaan dua raperda. Saat ini masih ada waktu unutk menyempurnakan sebelum masa sidang DPRD berakhir dan sudah diparipurnakan. (mda/ok)