Lewati ke konten utama
DPRD Kapuas

Dewan Setujui Usul Pemberhentian Bupati dan Wabup, Bahas Pengusulan Pj Bupati

Redaksi 02-08-2023, 10:51 WIB 1 menit baca
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut., MM.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut., MM.

SB, KUALA KAPUAS - DPRD Kabupaten Kapuas sudah menyetujui usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Periode 2018-2023 dalam paripurna. Selanjutnya juga menggelar rapat gabungan dengan pengusulan nama Penjabat (Pj) Bupati Kapuas.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas mengakui sudah ada kesepakatan dalam paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, karena masa jabatan akan berakhir pada akhir September 2023.

"Sudah disepakati, dan tinggal ditindaklanjuti," kata Ardiansah.

Lanjutnya, kesepakatan dalam paripurna itu sesuai ketentuan, karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas akan berakhir, jadi dalam mekanisme harus ada usulan pemberhentian.

Ardiansah juga mengatakan untuk usulan nama Pj Bupati Kapuas sudah dibahas dan muncul 9 nama saat rapat gabungan, dan akan kembali dibahas, agar mengerucut 3 nama.

"Ada 9 nama, nanti dibahas lagi untuk 3 nama. Siapa saja nanti kita sampaikan," tegasnya.

"Harapan kita siapa saja yang diberikan amanah sebagai Pj Bupati Kapuas, agar dapat dijalankan dengan baik untuk kepentingan masyarakat," tandasnya. (dm)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard