Lewati ke konten utama
Provinsi

Ben Brahim S Bahat dan Istri Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

Redaksi 10-08-2023, 07:06 WIB 2 menit baca
Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni mengenakan baju tahanan KPK. (FOTO:ISTIMEWA)
Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni mengenakan baju tahanan KPK. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (10/08/2023) siang.

Jaksa Penuntut Umum KPK Zaenurofiq disela-sela pelimpahan berkas itu kepada awak media mengatakan, kedatangannya untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor PN Palangka Raya.

“Terdapat dua pertimbangan, sehingga persidangan kedua terdakwa akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Pertama karena Kabupaten Kapuas masuk wilayah hukum Kalteng dan yang kedua yakni tempus dan locus delictinya atau waktu dan tempat terjadinya tindak pidananya juga berada di Kalteng,” jelasnya.

Dia menyebut, setelah keluar penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya maka terdakwa Ben Brahim S Bahat akan dilimpahkan ke Rutan Palangka Raya sedangkan terdakwa Ary Egahni akan dilimpahkan ke Lapas Perempuan Palangka Raya.

“Pada persidangan nanti, pihak KPK akan menyiapkan sekitar 15 JPU dalam persidangan,” ucapnya.

Dari pantauan media ini, pelimpahan berkas dilakukan oleh tiga orang petugas dari KPK terdiri dari dua orang selaku JPU dan satu orang lagi tenaga administrasi. Ketiganya tiba di PN Palangka Raya sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya Ben Brahim S Bahat dan istri ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 Maret 2023 karena terlibat kasus tipikor.

Menurut lembaga antirasuah itu, selama menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode, 2013-2018 dan 2018-2023, Ben diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai SKPD di Pemkab Kapuas serta beberapa pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Ary Egahni yang merupakan anggota DPR Fraksi Nasdem juga diduga memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Adapun dari pihak swasta, Ben menerima sejumlah uang terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.

Fasilitas dan uang itu digunakan Ben Brahim untuk urusan pemilihan Bupati Kapuas hingga pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah pada 2020, sedangkan Ary menggunakannya untuk keperluan pemilihan anggota legislatif pada 2019 termasuk membayar dua lembaga survei nasional.

Diketahui Sidang kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, akan digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Rabu, 16 – Agustus 2023. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard