Pemko Diminta Maksimalkan PAD Melalui Retribusi Parkir
SB, PALANGKA RAYA – Pungutan retribusi parkir di Kota Palangka Raya saat ini dirasa masih belum berjalan maksimal. Sekalipun retribusi parkir dalam setiap tahunnya ada peningkatan.
Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi parkir di kota setempat.
"Meski retribusi parkir ada peningkatan, tetapi ada bagian atau sisi dari sektor tersebut yang masih belum dimaksimalkan," ungkap Sigit, Rabu, (09/08/2023) di Palangka Raya.
Dia mengatakan, Pemko Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan setempat, sejauh ini meletakan target capaian PAD dari sektor parkir, masih sangat rendah. Padahal pungutan retribusi parkir bisa lebih ditingkatkan, mengingat banyaknya potensi dari sektor ini yang bisa dimanfaatkan untuk pemasukan PAD.
"Hendaknya lebih intensif meningkatkan sektor pendapatan dari parkir. Terlebih regulasi dari pungutan parkir ini jelas. Kalau itu tidak berjalan, artinya regulasi tersebut masih ada kelemahan," tuturnya.
Sigit memberi contoh pada area atau titik-titik parkir di Kota Palangka Raya telah jelas diatur dalam regulasi atau perda yang sudah. Dalam artian, pihak Dishub harus menegaskan pemberlakuan retribusi di setiap obyek parkir yang sudah ditentukan.
"Kalaupun selama ini masih ditemukan adanya parkir atau juru parkir alias jukir yang dinilai liar, maka harus tertangani dengan baik yang dibarengi dengan solusi. Jangan sampai menghilangkan pekerjaan seseorang sepanjang ada solusinya tersebut," ungkap Sigit.
Dia menambahkan, apabila Pemko melalui dishub melakukan dengan benar pungutan restribusi parkir, tentunya PAD akan semakin meningkat dan para jukir liar juga bisa ditertibkan, akan tetapi tetap dengan cara humanis. (mda/ok)