Pemko Gelar Konsultasi Publik RPPEG Untuk Pengendalian Lahan Gambut
SB, PALANGKA RAYA – World Wide Fund for Nature (WWF) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya menyelenggarakan Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kota Palangka Raya Tahun 2023. Kegiatan digelar pada Selasa (15/08/2023) di ruang Peteng Karuhei II Kantor Walikota Palangka Raya.
Dalam laporannya Kepala DLH Ahmad Zaini mengatakan, penyusunan RPPEG mengacu pada Tata cara penyusunan, penetapan dan perubahan RPPEG (PermenLHK Nomor P.60/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019).
“Dengan Tim Penyusun RPPEG Kota Palangka Raya yang telah terbentuk berdasarkan Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/193/2023 tanggal 16 Mei 2023,” ucapnya dalam laporannya.
Selanjutnya tim penyusun mulai melaksanakan setiap tahapan penyusunan. Yang diawali melakukan analisis data melalui forum Lokakarya yang telah dilaksanakan pada tgl 5 hingga 6 Juni 2023 di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya.
“Berikutnya melakukan Focus Group Discussion (FGD) Isu Strategis dan Integrasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kota Palangka Raya, sekaligus integrasi dari OPD teknis terkait pada tgl 16 Juni 2023 dan berikutnya melalui penulisan draft RPPEG pada tanggal 13-15 Juli 2023, Finalisasi dokumen 8-9 Agustus 2023,” katanya.
Saat ini lanjut Ahmad Zaini, Konsultasi Publik, yang rekomendasi teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut KLHK).
“Melalui Konsultasi publik ini kiranya didapatkan saran masukan dari unsur forum konsultasi publik yang semakin memperkaya dan memperdalam rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di wilayah Kota Palangka Raya,” tutupnya.
Sementara itu Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin melalu Staf Ahlinya Ardewi Suriadi menyampaikan, Pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dalam pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen melalui Visi dan Misi RPJMD Kota Palangka Raya mewujudkan Smart Environment (Lingkungan Cerdas), dengan salah satu Sasaran Pembangunan yaitu Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup, dengan indikator Menurunnya Pencemaran dan Perusakan Lingkungan,” tuturnya.
Menurutnya Gambut punya peran yang sangat penting dalam menjaga ekosistem serta meminimalisir perubahan iklim. “Gambut berperan penting dan aktif dalam penurunan emisi karbon, karena lahan gambut merupakan carbon sink yang baik,” kata Ardewi.
Dirinya berharap, RPPEG sebagai salah satu upaya dalam pencegahan kerusakan ekosistem gambut, berupa penguatan kelembagaan Pemerintah, dan ketahanan masyarakat; yang memerlukan upaya terpadu dari berbagai sektor baik perikanan, bidang ekonomi, pertanian, sosial, pemberdayaan masyarakat, Pendidikan, Kesehatan, penanggulangan bencana.
Pada kegiatan Konsultasi Publik itu, diikuti sekitar 80 orang dari instansi terkait lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Provinsi Kalteng, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, unsur akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha/perkebunan dan praktisi lingkungan. (mda/ok)