Dewan Dukung Pencanangan Kampung Tangguh Bebas Narkoba
SB, PALANGKA RAYA – Beberapa waktu lalu di RT 01/RW 13 Jalan Yogyakarta Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya telah dicanangan sebagai Kampung Tangguh Bebas Narkoba.
Adanya pencanangan kampung tangguh bebas narkoba itu mendapat apresiasi dan respon baik dari banyak pihak. Termasuk dari kalangan anggota DPRD Palangka Raya.
Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita, mengatakan, dalam mewujudkan Kalteng bebas dari Narkoba maka hal seperti inilah yang perlu ditingkatkan.
"Ini salah satu upaya dalam menciptakan kawasan yang bebas dari peredaran narkoba, sehinga setiap RT dan RW dapat selalu mengawasi warganya, jangan sampai terjebak dalam pusaran narkoba," ucapnya, Selasa (22/08/2023)
Menurutnya, seluruh lapisan masyarakat harus peka terhadap penyalahgunaan narkoba. Terlebih jumlah kasus narkoba belakangan yang menimbulkan keprihatinan.
“Sangat prihatin, karena peredaran Narkoba saat ini sudah sampai pelosok atau pinggiran wilayah Kalteng termasuk Palangka Raya, penggunanya sudah bukan orang dewasa melainkan sudah merambah ke usia remaja dan anak-anak,” ungkapnya.
Dikatakannya, selain aparat penegak hukum, maka masyarakat juga memiliki peranan penting, dalam memberantas narkoba, karena, tanggung jawab moral untuk memberantas dan menekan peredaran narkoba, juga menjadi perhatian bersama.
“Para ketua RT/RW Kami Imbau apabila ada warga yang dilihat mencurigakan agar segera melaporkan ke pihak berwajib. Jangan pernah takut untuk melaporkan ke aparat penegak hukum bila dicurigai adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba,” Katanya.
Para tokoh masyarakat dan tokoh agama harus pro aktif menyuarakan atau mengkampayekan bahaya penyalahgunaan narkoba agar Kota Palangka Raya bebas dan bersih dari narkoba, demi kemajuan bangsa dan generasi penerus. (mda/ok)