Bapemperda Bahas Draft Raperda Penyertaan Modal Bank Kalteng
SB, KUALA KAPUAS - Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas H. Darwandie, mengakui Bampemperda telah melaksanakan rapat dengan pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas, dan manajemen Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas, Selasa (29/8/2023) lalu.
"Rapat tersebut membahas draft Raperda tentang Perubahan ke-3 atas Perda nomor 8 tahun 2011, tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Kapuas pada Bank Kalteng," ungkap Darwandie.
Darwandie mengatakan rapat tersebut untuk harmonisasi dan penyesuaian sesuai draft, karena secara esensial adalah melakukan pencermatan dan telaah terhadap draft Raperda tersebut, agar dibahas alasan dilakukan perubahan atas Perda tersebut.
"Kita berupaya melakukan dukungan regulasi, terhadap implementasi peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020, karena mengharuskan PT Bank Kalteng wajib memiliki modal dasar Rp3 triliun, dan batasan waktu hingga 23 Desember 2024," jelas Ketua DPC PPP Kabupaten Kapuas ini.
Lanjutnya, adanya perubahan Perda tersebut, karena Perda Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 dengan skema pembayaran sampai Tahun 2028. Sedangkan regulasi OJK menetapkan batas waktu 2024.
"Jadi harus disesuaikan, agar dapat berjalan baik," tandasnya. (dm)