Disdik Tegaskan Kantin Sekolah Harus Masuk Kas Daerah
SB, SAMPIT – Plt Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah menegaskan, pengelolaan kantin sekolah harus jelas juga sesuai aturan dan benar-benar sehat serta higienis.
Maka dari itu sebut Irfansyah, dalam pengelolaan kantin sekolah tidak bisa dikelola oleh koperasi sekolah karena belum ada aturan yang mengatur. Bisa dikontrakan ke para pedagang namun nilai kontraknya masuk ke kas daerah bukan ke kas sekolah.
"Pihak sekolah bisa mengelola kantin yang ada di gedung sekolah, asal arah jelas sesuai aturan daerah, dikontrakkan ke pedagang boleh saja tapi nilai kontraknya harus masuk ke kas daerah,” ucap M Irfansyah saat selesai mengikuti Rapat Anggaran Komisi 3 DPRD, Kamis (21/9/2023).
Ia menjelaskan, sebelumnya beberapa sekolah negeri, kantin biasanya dikelola oleh koperasi sekolah. Pengelolah dibangun oleh koperasi diawasi oleh koperasi dan disewakan oleh koperasi.
"Sebelumnya sebagai bisnisnya koperasi sekolah sekarang dialihkan ke daerah,” ungkapnya.
Dirinya juga menegaskan, katin sekolah juga bukan aset negara karena keberadaannya tidak dibangun dengan menggunakan anggaran negara namun menggunakan anggaran daerah
Untuk besaran retribusi yang dikenakan setiap kantin sekolah dirinya menyatakan, akan dihitung berdasarkan ukuran kantin tersebut.
“Kantin sekolahkan tidak dibangun dengan anggaran negera, kantin kan merupakan fasilitas penunjang bagi para siswa di sekolah yang disetujui daerah bukan negara. Ini harus dijelaskan biar tidak salah paham,” tutupnya. (f1/sb)