Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Bupati Pertimbangkan Usulan Perda Larangan Menggarap Lahan Dengan Dibakar

Redaksi 04-10-2023, 09:59 WIB 1 menit baca
Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor SH MM. (FOTO:ISTIMEWA)
Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor SH MM. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, H Halikinnor SH MM akan mempertimbangkan usulan peraturan daerah terkait larangan menggarap lahan yang dibakar. Usulan tersebut diutarakan saat rapat evaluasi perpanjangan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Hal itu berdasarkan dari hasil rapat evaluasi perpanjangan status tanggap darurat karhutla. Seperti yang kita ketahui, tidak sekali ini menghadapi bencana karhutla pada musim kemarau," kata Bupati Kotim Halikinnor, Selasa (3/10/2023).

Menurutnya, musim kemarau jika dan tidak cepat dipadamkan dan lengah maka kebakaran hutan tidak dapat dihindarkan karena kondisi alam di Kotim juga mendukung karena banyak lahan gambut di Kota Sampit.

Dirinya juga menegaskan, masukan dari hasil rapat evaluasi perpanjangan tanggap darurat karhutla terkait Perda larangan menggarap lahan dengan cara dibakar segera dipertimbangkan.

"Masukkan itu akan segera kami pertimbangkan, pemerintah buat juga peraturan daerah supaya lebih menjaga lingkungan agar tidak lagi terjadi kebakaran lahan yang parah seperti saat ini," ucap Halikinnor.

Halikinnor menduga kebakaran hutan dan lahan di Kotim ini sengaja dibakar oleh beberapa oknum. Meski telah ada hukum pidana bagi pelaku pembakaran, namun pihakya terkendala oleh bukti dan saksi.

"Kami juga minta kepada masyarakat kejadian ini untuk menjadi pembelajaran, kita membuka lahan dengan cara membakar alasan supaya biaya tidak besar, tapi akibatnya semua menanggung. Mari kita jaga bersama lingkungan ini," tutupnya. (f2/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard