Pj Wali Kota Palangka Raya Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2024
SB, PALANGKA RAYA – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu sampaikan pidato pengantar tentang nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Palangka Raya Tahun anggaran 2024 pada rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024, bertempat di gedung DPRD setemat, Kamis (12/10/2023).
“Ini adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan juga mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Pembangunan Daerah,” ucap Hera Nugrahayu dalam pidato pengantarnya.
Disampaikannya, dalam pidato pengantar tentang nota keuangan RAPBD sudah merangkum secara komprehensif beberapa ketentuan Perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara/daerah.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.
“Namun harus diakui bahwa belum semua ketentuan pedoman yang ditetapkan dapat sepenuhnya dilaksanakan dengan tuntas di daerah, sehingga masih dirasakan perlu adanya proses penyesuaian dan penyempurnaan,” sambungnya.
Hera mengharapkan, agar naskah nota keuangan dan rancangan APBD beserta RKA-SKPD tahun anggaran 2024 yang sebelumnya telah dikonsultasikan bersama Badan Anggaran DPRD Kota Palangka Raya dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang efisien bagi seluruh komponen masyarakat dan pemerintah daerah. (sb/mc)