Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Pencegahan Bencana Tanggung Jawab Bersama

Redaksi 13-11-2023, 12:46 WIB 1 menit baca
Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf. (FOTO:ISTIMEWA)
Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap penanggulangan bencana alam yang terjadi di daerahnya.

Namun, ungkap Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf, dalam penanggulangan bencana bukan tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga tanggung jawab DPRD meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terdampak bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum.

Juga mementingkan perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.

Dan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Untuk itu, anggota dewan wajib gerak cepat mendukung pemerintah dalam mencegah dan menangani bencana.

“Perlu diketahui, penanggulangan bencana tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja tetapi semua pihak. Maka dari itu kita harus saling merangkul sehingga beban sama ringan,” terangnya.

Politisi Golkar ini melanjutkan, terkait pendanaan dan pengelolaan bantuan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.

Disebutkan bahwa sumber bantuan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan masyarakat.

"DPRD juga memiliki wewenang untuk menetapkan status bencana dan mengawasi mekanisme pengadaan barang dan jasa. Hal ini terkait dengan munculnya implikasi penggunaan anggaran yang dibutuhkan oleh daerah. Dalam hal ini DPRD berperan untuk memberikan persetujuan anggaran," ujarnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard