Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Pemerintah Kotim Putuskan UMK 2024 Naik 2,33 Persen

Redaksi 23-11-2023, 03:01 WIB 1 menit baca
Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tengkere saat diwawancara sejumlah awak media. (FOTO:ABU)
Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tengkere saat diwawancara sejumlah awak media. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah memutuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotim 2024 naik menjadi Rp 3,3 juta dalam rapat dewan pengupahan yang digelar di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kotim pada Rabu (23/11/2023).

"UMK Kotim 2024 naik 2,33 persen atau sebesar Rp 3.341.890 dari UMK 2023 yaitu Rp3.265.859," kata Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tengkere, Kamis (23/11/2023).

Jhony menjelaskan, sesuai dengan PP 36/2021 dan PP 51/2023 kenaikan UMK dalam alpha yang ditetapkan pemerintah 0,10 persen - 0,30 persen.

Pasalnya, penetapan UMK dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

"Yang disepakati alpha maksimal sebesar 0,30 persen dengan kenaikan sebesar Rp 76.029,02 dari UMK Kotim 2023. Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, di tiga periode terakhir tahun berjalan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, hasil rapat dewan pengupahan tersebut akan menjadi bahan rekomendasi Bupati Kotim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai penetapan kenaikan UMK kabupaten.

"SK Gubernur Kalteng paling lambat 30 November 2023,” tukasnya.

Dirinya, berharap dengan adanya kenaikan UMK. Para buruh bisa juga mengerti apa yang diinginkan dan diharapkan perusahaan. Siap membantu pengusaha, menaikkan produktivitas kerja dan menjadikan tempat kerjanya menjadi tempat yang nyaman. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard