Ditemukan Kesepakatan, RS Advent Palangka Raya Didenda Adat Sebesar Rp 60 Juta
SB, PALANGKA RAYA - DAD Kota Palangka Raya menggelar pertemuan dengan pihak RS Advent Palangka Raya bersama lima mantan pegawai rumah sakit tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di Betang Hadurut, Jalan Temanggung Tilung 18 ini bertujuan memdiasi perselihan yang terjadi diantara kedua belah pihak tersebut, Rabu (29/11/2023).
Ketua Harian DAD Kota Palangka Raya Mambang Tubil mengatakan, dari hasil mediasi yang telah digelar, dimana didapatkan kesepakatan bahwa RS Advent Palangka Raya sepakat untuk memenuhi hak-hak gaji karyawan dan akan membayar denda adat.
“Pembayaran hak eks karyawan ini berdasarkan akumulasi selisih gaji dihitung selama 1 tahun, kemudian dikurangi nominal gaji yang sudah diterima, lalu ditambah kompensasi gaji satu bulan,” katanya.
Sambung Mambang Tubil selaku mediator dalam mediasi ini, jadi yang harus dibayarkan totalnya adalah 13 bulan. Apabila nantinya ada potongan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti pajak dan BPJS itu bisa menyesuaikan.
“Untuk kesepakatan kedua, RS Advent Palangka Raya akan membayar denda adat sebesar Rp60 juta. Nominal itu sudah berdasarkan kesepakatan antara Mantir adat denga pihak RS Advent Palangka Raya,” urainya.
Menurutnya, penyelesaian perselihan yang ada ini akan dijadwalkan pada Jumat (1/12/2023) mendatang. Dimana pada hari itu nantinya semua permasalahan yang ada sudah dinyatan selesai damai.
"Permasalahan ini sebenarnya diakibatkan ketidakpatuhan atau penghormatan terhadap peribahasa dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Dimana ada pembicaraan yang menyinggu perasaan karyawan dan menyinggung masyarakat adat Dayak pada khususnya,” tukasnya. (rk/sb)