Lewati ke konten utama
HUKUM

Hasil Sidang Putusan, Ben Brahim Divonis 5 Tahun dan Ary Egahny 4 Tahun

Redaksi 12-12-2023, 06:43 WIB 1 menit baca
Ben Brahim dan Ary Egahny ketika berada didalam ruang persidangan, Selasa (12/12/2023). (FOTO:ISTIMEWA)
Ben Brahim dan Ary Egahny ketika berada didalam ruang persidangan, Selasa (12/12/2023). (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Palangka Raya kembali menggelar proses persidangan. Kali ini agendanya adalah pembacaan vonis terhadap dua terdaka mantan Bupati Kapuas dan Anggota DRI RI.

Dari sidang yang berlangsung di kantor pengadilan yang terletak di Jalan Seth Adji, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut itu, Ben Brahim dan Ary Egahny telah dijatuhkan hukum vonis, Selasa (12/12/2023) siang.

“Untuk terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahny telah terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Silli.

Dari proses persidangan pada meja hijau itu, kedua terdakwa masing-masing telah dijatuhkan vonis. Untuk Ben Brahim hukuman pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan. Sedangkan Ary Egahni mendapat vonis berupa kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Ben Brahim mendapatkan mendapatkan tambahan pidana berupa uang pengganti kerugian senilai Rp 6.591.326.363 harus dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan mendapatkan penguatan hukum tetap. .

“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka aset yang disita akan dilelang sebagai uang pengganti tersebut. Hal tersebut dilakukan karena terdakwa Ben Brahim tidak memiliki harta benda yang cukup, maka akan diganti dengan pidan penjara selama 2 tahun,” tutupnya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard