Aborsi Pelajar SMP, Pengacara Sebut Orang Tua Hingga Penjual Obat Dapat Ditetapkan Tersangka
SB, PALANGKA RAYA - Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya resmi menetapkan dua tersangka atas tindak pidana aborsi yang terjadi wilayah hukum kerjanya, pada Kamis (14/12/2023).
Kasus aborsi itu melibatkan dua pelajar SMP berinisial AR (15) dan NSA (15). Untuk melancarkan aksinya tersebut, dua remaja ini dibantu oleh keluarganya yang terdiri dari HN kakak dari pelaku AR dan kedua orang tuanya berinisial SR dan LA.
Tidak hanya itu, diketahui pula untuk mendapatkan obat penggugur kandungan itu HN mendapatkan obat tersebut dari SP yang dimana SP ini membelinya dari SC merupakan salah seorang pegawai rumah sakit swasta di Palangka Raya.
Pengacara dan konsultan hukum, Suriansyah Halim mengatakan, melihat dari kronologis tersebut bahwa seharusnya tidak hanya dua tersangk saja yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Pihak-pihak lainnya juga dapat dijerat hukum karena tindakan aborsi itu dapat terjadi.
“Para pihak terlibat lainnya itu dapat dijerat Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Pasal itu berbunyi tentang mereka ada yang turut membantu melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan, memberi kesempatan, membantu sarana/ memberi informasi,” katanya, Jumat (15/12/2023).
Menurutnya, para pihak yang terlibat ini dapat diancaman pidana penjara seperti halnya yang dipersangkakan dengan pidana pokok terhadap kedua pasangan yang telah ditetapkan tersangka itu.
“Karena mereka statusnya bukan anak dibawah umur justru ancaman pidananya bisa saja lebih berat dari itu,” tegasnya.
Ia juga berpesan, seharusnya pihak keluarga memberikan saran yang baik dalam menyelesaikan permasalahan seperti itu. Bukan justru sebaliknya yang dapat menjerumuskan kesesuatu yang tidak baik.
"Keluarga yang dewasa seharusnya dapat memberi kan saran sesuai dengan aturan hukum, bukan malam menyarankan atau membantu perbuatan pidana," tutupnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengungkapkan jika hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Masih pendalaman. Sejauh ini masih dua tersangka pasangan tersebut,” tandasnya. (rk/sb)