Lewati ke konten utama
Provinsi

Lima Anak Bermasalah Hukum Dapat Remisi Natal

Redaksi 18-12-2023, 03:36 WIB 1 menit baca
Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya, Ngadi. (FOTO: ISTIMEWA)
Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya, Ngadi. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kota Palangka Raya telah diusulkan untuk mendapat remisi khusus perayaan natal tahun 2023

Para napi yang diusulkan untuk remisi khusus ini hanya berlaku pada anak yang sedang berhadapan dengan hukum dan khususnya beragama Kristen, Senin (18/12/2023).

Kepala LPKA Kelas II Palangakaraya, Ngadi melalui Kasi Pembinaan Anak Agustinus mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang membina sebanyak 28 orang anak yang berhadapan dengan hukum.

“Jumlah tersebut merupakan total seluruh anak berhadapan dengan hukum dari seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” katanya.

Sambungnya, dari jumlah itu lima diantaranya yang beragama kristen telah diusulkan dan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2023 selaam dua pekan hingga satu bulan.

Kemudian jika status anak masih di bawah umur, lalu telah menjalani setengah masa binaannya maka yang bersangkutan akan diajukan untuk mendapatkan remisi bebas bersyarat

“Jika anak sudah berusia di atas 18 tahun, harus mengikuti aturan 2/3 pidana baru bisa mengajukan bebas bersyarat. Lalu mendapat integrasi pembebasan bersyarat (PB), Cuti Bersama (CB), dan Cuti Menjelang bebas (CMB),” pungkasnya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard