Bawaslu Kotim Mulai Deteksi Pelanggaran Kampanye
SB, SAMPIT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mendeteksi dugaan pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu. Indikasi paling banyak terkait pemasangan alat peraga kampanye.
"Sebenarnya sudah banyak pelanggaran kampanye, khususnya pemasangan APK yang diletakkan tidak sesuai penempatan. Saat ini panwascam masih terus melakukan pendataan," kata Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kotim, Salim Basyaib, Kamis (21/12/2023).
Pihaknya memastikan tidak akan membiarkan pelanggaran kampanye dalam pemilu itu terjadi. Namun disisi lain keterbatasan sumber daya manusia (SDM), perlu dikoordinasikan dengan Satpol PP Kotim penertiban APK.
Dalam hal pengawasan, Bawaslu Kotim dan panwascam, serta pengawas kelurahan dan desa (PKD) menjalankan tugas dengan kehati-hatian dengan mengedepankan survei di lapangan dan pengumpulan bukti apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
"Apabila bukti itu cukup kuat kami akan proses untuk pengenaan sanksi ringan, mulai dari penurunan APK dan sanksi sedang, yaitu tidak boleh berkampanye sampai batas waktu yang ditentukan," ujarnya.
Pola pencegahan pun dilakukan pihaknya dengan mendatangi setiap warga tertentu yang dicurigai melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut Salim mengingatkan, peserta pemilu hanya terdiri dari tiga, yaitu partai politik (parpol), calon DPD perseorangan, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Apabila ada caleg melanggar aturan kampanye, parpolnya bisa dikenakan sanksi.
"Sanksinya bisa dilarang kampanye dengan waktu yang ditentukan. Artinya, semua caleg di parpol tersebut jadi kena imbasnya," terang Salim.
Sementara itu, terkait kampanye pemasangan iklan di media cetak, elektronik, online dan lainnya akan dijadwalkan 21 hari sebelum masa tenang, yakni 11-13 Februari 2024.
"Sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu pemasangan iklan kampanye diperbolehkan mulai 21 Januari-10 Februari 2024. Untuk saat ini peserta pemilu masih belum diizinkan memasang iklan kampanye ke media massa," tutupnya. (f1/sb)