Lewati ke konten utama
HUKUM

Kuasa Hukum FN: Hakim Tidak Cermat Memutuskan Perkara

Redaksi 23-12-2023, 05:55 WIB 1 menit baca
Kuasa tersangka FN, Parlin Silitonga saat di wawancara wartawan. (FOTO:ABU)
Kuasa tersangka FN, Parlin Silitonga saat di wawancara wartawan. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Kuasu hukum FN, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Parlin Silitonga menilai hakim Pengadilan Negeri Sampit tidak cermat memutuskan perkara.

Parlin mengatakan, hakim tidak bisa mempertimbangkan bahwasanya termohon tidak bisa menunjukan bukti kerugian negara. 

"Apa yang menjadi dasar hakim dalam memutus perkara itu tidak berbukti kuat. Ini kan kasus tindak pidana korupsi harusnya ditunjukan hasil audit kerugian negara dipersidangan," kata Parlin, Sabtu (23/12/2023).

Selain itu menurut Parlin, keputusan hakim tidak melihat fakta peradilan namun hanya mengandalkan dua alat bukti yakni keterangan ahli dan surat penetapan tersangka. Dan itu sangat tidak kuat ditetapkan kliennya sebagai tersangka kasusu korupsi.

"Kalau dua alat bukti yang tidak menuju kesana maka ini bukan pidana korupsi melainkan pidana umum. Kasus ini juga kami bingung karena dari segi nama saja salah, kalau dirubah nanti tambah salah lagi" ungkapnya.

Namun pihaknya tidak akan berdiam diri dan yakin kliennya tidak bersalah pasalnya dari nomonal uang korupsi yang disangkakan saja tidak sesuai dengan harta kliennya saat ini. 

"Kita akan melengkapi segala kekurangan untuk dimasukan nanti di eksepsi dan pembelaan," tutupnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard