Gunakan Knalpot Brong, Pengendara Sepeda Motor Ditindak
SB, PANGKALAN BUN - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kobar tindak pengguna sepeda motor knalpot brong, guna menciptakan situasi yang aman dan nyaman.
Penindakan tersebut saat melakukan pengaturan lalu lintas rutin, disaat itu ditemukan seorang pengendara menggunakan knalpot bising.
"Pengendara langsung kita stopkan, kita periksa terbukti melanggar aturan lalu lintas yaitu tidak menggunakan knalpot standar. Bahkan mengolah bising sehingga masyarakat terganggu," ucap Kasat Lantas Polres Kobar, Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, Jumat (14/10/2022).
Disampaikannya, penindakan tersebut untuk menciptakan kenyamanan berlalulintas, lalu diberikan tindakan dengan memberikan surat tilang kepada pengendara sepeda motor tersebut.
"Kami tidak memberikan toleransi kepada pengedar yang melanggar, suaranya yang bising benar-benar sudah sangat meresahkan masyarakat," tegasnya.
Tak lupa dia mengimbau, bagi pemilik bengkel dan toko-toko variasi sepeda motor agar tidak menjual knalpot brong, agar knalpot brong tidak lagi dipergunakan.
"Harapan kami pemilik bengkak yang menjual knalpot brong bisa mendukung kegiatan kami, agar Kabupaten Kobar tetap aman dan kondusif. Kami juga minta komunitas club motor untuk mentaati aturan," pintanya. (ok)