Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Sebanyak 56 aduan warga melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) tahun 2023 tuntas diselesaikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya.
“Kami berusaha untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku,” kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Selasa (16/1/2024).
Dan dirinya meminta warga untuk menggunakan aplikasi LAPOR secara bijak dan bertanggungjawab, serta tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
Menurutnya, aduan warga yang masuk melalui aplikasi LAPOR sebagian besar berkaitan dengan pelanggaran perda, ketertiban umum, kebersihan dan penataan kota.
Pada proses penanganannya, Satpol PP juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan aduan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
“Kami berharap dengan adanya aplikasi LAPOR, warga dapat lebih mudah berkomunikasi dengan pemerintah kota dan merasakan manfaat dari pelayanan publik yang responsif dan transparan,” tuturnya.
Aplikasi ini dapat diakses melalui website lapor.go.id atau melalui aplikasi mobile yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store maupun melalui SMS ke nomor 1708. (*)