Lewati ke konten utama
HUKUM

Jabatan Kasi Pidsus Kejari Kotim Dicopot

Redaksi 29-01-2024, 04:43 WIB 1 menit baca
Kantor Kejaksaan Negeri Kotim
Kantor Kejaksaan Negeri Kotim

SB, SAMPIT – Diduga melanggar kode etik, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) Ramdhani SH dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

Penjatuhan hukuman sendiri tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor: KEP-051/B/WJA/12/2023, yaitu yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil melanggar Pasal 15 Ayat (1) jo Pasal (4) Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Yaitu berbunyi, "Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 (dua belas) Bulan".

Penjatuhan Hukuman Disiplin tersebut dilaksanakan dengan upacara pelepasan jabatan pada Senin tanggal 29 Januari 2024 di Ruang Aula Kantor Kejari Kotim yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejari Kotim Donna Rumiris Sitorus SH MHum dan diikuti para Kasi dan Kasubagbin, beserta seluruh.

Dalam rilis yang dikirimkan, Donna Rumiris Sitorus bagi seluruh pegawai diharapkan kedepannya tidak terjadi hal yang serupa, baik itu kepada pegawai yang terkena penjatuhan hukuman disiplin, maupun pegawai yang tidak mendapatkan penjatuhan hukuman disiplin.

"Dengan dilaksanakannya upacara pelepasan jabatan tersebut, yang bersangkutan berstatus non jabatan," kutipan Kajari Kotim dalam rilisnya.

Tapi sampai berita ini ditayangkan, belum diketahui siapa pengganti atau pejabat sementara Kasi Pidsus, mengingat tugas dan tanggung jawab yang masih akan terus berjalan.

Diketahui, pelanggaran kode etik yang dilakukan bersangkutan adalah pelantaran anak kandung dan istri muda sampai-sampai anaknya sakit. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard