Lewati ke konten utama
HUKUM

Terungkap Pengakuan Pelaku Pemilu, Diminta Mencoblos Caleg DPRD Kalteng dan Kota Dapil II

Redaksi 22-02-2024, 07:41 WIB 1 menit baca
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati. (FOTO: ISTIMEWA)
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Sampai saat ini jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya masih terus melakukan pendalaman terhadap tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang terjadi di wilayah hukumnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa dua pelaku berinisial YG dan SM sudah diamankan dan diperiksa karena telah melakukan pencoblosan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palangka Raya dengan menggunakan DPT orang lain agar aksinya berjalan mulus.

Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati mengatakan, bahwa berdasarkan kedua oknum itu, mereka diming-imingi sejumlah uang guna melakukan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar secara serentak itu.

“Keduanya diperintah untuk melakukan aksi pencoblosan di 10 TPS yang ada di Kota Palangka Raya dengan diiming-imingi uang senilai Rp100 ribu setiap satu TPS,” katanya, Kamis (22/2/2024).

Awalnya keduanya ditargetkan mencoblos di 15 TPS, namun kemudian turun menjadi 10 TPS. Mereka baru melaksanakan aksinya di dua TKP, terakhir ditangkap di TPS 82 Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya.

Lanjutnya, adapun target sasaran pencoblosan oleh keduanya adalah untuk caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kota Palangka Raya dapil 2. Fakta tersebut diperoleh dari barang bukti yang diamankan dan hasil pemeriksaan ditemukan kartu kampanye milik kedua caleg dapil 2.

"Intinya mereka tergiur dengan uang yang dijanjikan. Proses penyidikan di kepolisian akan berlangsung 14 hari dilanjutkan tahap 1 ke kejaksaan selama 14 hari dan lanjut ke persidangan," tandasnya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard