Lewati ke konten utama
HUKUM

Dokumen LPJ Tahun 2018-2022 Diamankan Jaksa, Apakah Ada Tersangka Korupsi di Pascasarjana UPR

Redaksi 24-02-2024, 10:49 WIB 1 menit baca
Tim Penyidik Pidsus Kejari Palangka Raya melakukan penggeledahan di Gedung Pascasarjana UPR. (FOTO: ISTIMEWA)
Tim Penyidik Pidsus Kejari Palangka Raya melakukan penggeledahan di Gedung Pascasarjana UPR. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Hasil penggeledahan Kantor Gedung Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkait dengan dugaan kasus korupsi.

Dalam kasus dugaan perkara korupsi Pascasarjana UPR karena adanya laporan masyarakat berkaitan dengan kegiatan dilaksanakan Pascasarjana pada saat itu memang menggunakan anggaran DIPA. Akan tetapi justru mahasiswa dibebani untuk membayar sejumlah kegiatan.

Dengan diamankan barang bukti tersebut akan membuat terang kasus korupsi yang sedang diselidiki pihak kejaksaan di UPR. 

Dan informasi yang diterima media ini, kasus tersebut mulai naik ke penyidikan dan apakah nantinya ada calon tersangka?

"Kami melakukan penggeledahan ada tiga tempat, dan kami mengamankan sejumlah dokumen berkaitan atas dugaan dengan korupsi. Salah satu dokumen yang diamankan berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun 2018 hingga tahun 2022," ucap Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren kepada media ini, Jumat (23/2/2024).

Selain melakukan penggeledahan di gedung Pascasarjana, Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah seorang prof atau mantan pejabat pasca sarjana, hal tersebut tidak lain tidak bukan karena tim penyidik tidak mendapati dokumen yang diperlukan di gedung pascasarjana.

"Dokumen yang kita amankan di rumah mantan pejabat pasca sarjana dan stafnya. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih mendalam," terangnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard