Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

28 Mitra Perusahaan Kelapa Sawit Audensi Dengan Bupati

Redaksi 05-03-2024, 03:54 WIB 2 menit baca
Bupati Kotim , H Halikinnor didampingi Wabup Irawati menghadiri audensi dengan pihak mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit. (FOTO:ABU)
Bupati Kotim , H Halikinnor didampingi Wabup Irawati menghadiri audensi dengan pihak mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Sebanyak 28 koperasi mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit hadir dalam audensi dengan Bupati Kotim membahas maraknya penjarahan tandan buah sawit (TBS) dan tuntutan plasma dari oknum masyarakat.

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan,tujuan audensi tersebut untuk menyamakan persepsi dalam rangka menghadapi dan mengatasi permasalahan yang terjadi, pasalnya dalam pembangunan itu tugas pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. 

"Kita kethaui investasi di perusahaan sawit membawa banyak dampak positif, namun dalam setiap investasi pasti ada kendala yang dihadapi. Olehnya itu hal tersebut sudah menjadi tugas bersama untuk kita sama-sama mengatasinya," kata Halikinnor, Selasa (5/3/2024). 

Dirinya juga menekankan, keberadaan perusahaan besar swasta (PBS) hendaknya tidak hanya mengambil profit dari usaha yang dijalankan di daerah, tapi juga memberikan kontribusi dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

"Kita ingin menyerap seluruh aspirasi akar permasalahan kendala apa yg dihadapi agar daerah kita tetap aman dan kondusif," ucapnya.

Sementara perwakilan salah satu koperasi, Murnelis menyampaikan situasi usaha perkebunan sawit saat ini sangat mengganggu keamanan dan ketertibannya sebagai mitra PBS kelapa sawit oleh oknum masyarakat. 

Ia menjelaskan, Koperasi yang dijalaninya sudah berjalan 20 tahun. Selama ini pihaknya berusaha untuk membangkitkan masyarakat Kotim, khususnya di Cempaga Hulu, melalui program plasma dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Namun setelah plasma berjalan baik, ternyata muncul oknum masyarakat yang tidak senang dan ingin mengganggu ketertiban dan keamanan koperasi. Kondisi tersebut bahkan berujung penjarahan TBS yang tentunya sangat merugikan.

"Kalau cuma mencuri beberapa tidak apa-apa, tapi ini penjarahan. Luar biasa. Dan kami yakin hal itu bukan dilakukan oleh warga asli daerah kita," terangnya.

Lanjutnya, adanya oknum yang menuntut plasma dan kemitraan dengan PBS yang menjadi mitra pihaknya. Padahal, PBS tersebut telah melaksanakan kewajiban plasmanya dengan koperasi yang sudah ada.

"Oleh sebab itu, kami meminta pendapat dan masukan atau produk hukum dari pemerintah daerah supaya hal-hal seperti ini tidak terulang kembali," papar Bupati.

Menanggapi hal tersebut, Halikinnor menginstruksikan Sekretaris Daerah dan Asisten II Sekretariat Daerah Kotim untuk memastikan legalitas hukum antara perusahaan dan koperasi, apabila ada yang kurang atau kewajiban yang belum terlaksana agar segera diperbaiki dan dilengkapi.

Kemudian, kelengkapan legalitas tersebut dibuat dalam suatu dokumen yang dilaporkan ke Bupati dengan tembusan kepada gubernur, DPRD, Polda, dan Kejaksaan Tinggi supaya apabila sewaktu-waktu terjadi permasalahan atau gangguan dari oknum, maka koperasi dan perusahaan memiliki payung hukum yang jelas.

"Saya juga minta koperasi bekerja sama dengan perusahaan jika terjadi suatu permasalahan. Jangan hanya perusahaan yang turun tangan. Kalau semua sudah sesuai aturan dan hukum berlaku dan semuanya kompak, saya rasa tidak ada yg berani melakukan hal tersebut," imbaunya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard