Dishub Sebut Pungli Parkir di SPBU Bukan Tanggung Jawab Mereka, Kapolsek: Kasus Masih Penyelidikan
SB, SAMPIT - Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di kawasan SPBU KM 8 Tjilik Riwut, Sampit, Kabupatwn Kotawaringin Timur (Kotim). Dinas Perhubungan (Dishub) menanggapi bahwasanya bukan kewenangan dari pihaknya.
Kepala Dishub Kotim, Suparmadi menegaskan bahwa dugaan adanya pungutan liar (pungli) mulai Rp 70 ribu hingga Rp150 ribu di SPBU Km 8 Tjilik Riwut Sampit bukan kewenangan Dishub
"Adanya pungli itu bukan kewenangan kami. Selama ini kami sudah menetapkan tarif parkir yang sesuai aturan seharusnya diterapkan di lapangan," kata Suparmadi, Selasa (19/3/2024).
Ia menjelaskan, jika terjadi pungli di kawasan tersebut maka pengelolah parkir telah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan. Bahwasanya tarif retribusi parkir untuk truk berukuran sedang, mobil, bus sedang yaitu Rp 5.000, kemudian truk besar, mobil bus besar Rp 10.000.
"Pihak pengelolah parkir harus bertanggung jawan penuh karena sudah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan,” ucapnya.
Sementara itu Kapolsek Baamang, Iptu Fedrick Liano membenarkan adanya laporan dari masyarakat mengenai pungli di kawasan SPBU tersebut. Pihaknya akan memanggil setiap orang yang masuk dalam laporan tersebut.
"Tunggu saja hasil penyelidikan kami. Nanti bila sudah utuh baru kami kabari," beberanya.
Saat ditanya berapa orang yang dipanggil terkait masalah tersebut, ia meminta waktu hingga akhir penyelidikan nanti.
Sebelumnya juga Kepala Kepolisian Resor Kotim AKBP Sarpani telah Menanggapi keluhan para sopir tersebut dan mengancam akan menindak tegas para pelaku pungli di seluruh SPBU yang ada di Sampit.
"Polres akan melakukan tindakan tegas atas pungli yang meresahkan masyarakat. Ini sudah sangat merugikan," tegas Sarpani. (f1/sb)