Lewati ke konten utama
HUKUM

Kejagung Periksa 1 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Redaksi 28-03-2024, 11:19 WIB 1 menit baca
Dr. Ketut Sumedana
Dr. Ketut Sumedana

SB, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, Kamis (28/3/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan tersebut yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin," jelas Ketut Sumedana.

Dirinya menegaskan penyidik terua bekerja terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

"Terus didalami peranan pihak lainnya," tandasnya. (dm)

 

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard