seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

SatPol PP Kapuas Sosialisasikan SE Bupati Kapuas

by Redaksi - Tanggal 05-07-2022,   jam 11:47:18
Petugas SatPol PP dan Damkar Kapuas, ketika Sosialisasikan Edaran Bupati Kapuas di salah satu SPBU di Kapuas. Petugas SatPol PP dan Damkar Kapuas, ketika Sosialisasikan Edaran Bupati Kapuas di salah satu SPBU di Kapuas.

KUALA KAPUAS - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kapuas Syahripin, S. Sos melalui Kepala Seksi Pengawasan Dwi Suprapto, SE mengatakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, anggota Satpol PP dan Damkar melakukan sosialisasi surat edaran Bupati Kapuas Nomor 552.62/939/PSDA.2022, tentang penetapan Pertalit sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP)dan Informasi penyaluran Pertalit (JBKP) dan Bio Solar (JHT). 

Adapun Surat Edaran Bupati tersebut pihaknya bagikan ke SPBU yang ada diwilayah Kota Kuala Kapuas sebagai langkah sosialisasi kerena Surat Edaran tersebut merupakan acuan penyaluran BBM bersubsidi.

SatPol PP dan Damkar Kapuas Sosialisasikan Edaran Bupati Kapuas

“Selain itu, kita melakukan pengawasan terhadap pembeli dan pengguna BBM agar tidak membeli mengunakan dirigen untuk jenis BBM yang bersubsidi,” tuturnya.

Pihaknya pun, juga menyampaikan kepada oprator SPBU untuk mengarahkan mobil plat merah, agar mengunakan bahan bakar pertamax. (adm)