seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

Fordayak Kalteng Pantau Proses Penyelesaian Sengketa Lahan PT STP

by Redaksi - Tanggal 29-10-2022,   jam 04:35:47
Bambang Irawan Bambang Irawan

SB, KUALA KAPUAS - Harapan dari masyarakat kecil yang telah lama mendambakan keadilan menuntut hak atas lahan, dan seharusnya didapatkan dengan cara yang pantas, serta tanpa ada rintangan.

Setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara unsur terkait dengan Perusahaan Batubara Sembilan Tiga Perdana (STP) yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kapuas, pada Senin tanggal 24 Oktober 2022 lalu.

Salah satunya Igo dan bersama teman hanya ingin menuntut ganti rugi lahan yang harusnya didapatkan dari PT Sembilan Tiga Perdana. Tanpa harus diadakan RDP bersama belum lama ini, dengan harapan wakil rakyat mereka yang duduk di kursi DPRD Kapuas, terjawab.

Pada RDP beberapa waktu lalu itu, Igo cs akhirnya mendapatkan jawaban dari unsur manajemen PT Sembilan Tiga Perdana.

"Adapun hasil RDP itu, antara lain, Pihak Sembilan Tiga Perdana akan menyelesaikan permasalahan ini sebelum bulan Desember 2022, namun verifikasi keabsahan dari semua ini harus dibuktikan juga di lapangan, agar tidak terjadi hal yang merugikan bagi kedua belah pihak," ucap Igo.

Beberapa point itu antara pihak titik batas antara Desa Katanjung dan Hurung Tampang agar pihak sekretaris daerah segera dapat menyelesaikan, kedua ukur kembali tanah lahan Igo cs dan beberapa unsur terkait, sehingga dapat diselesaikan secara musyawarah pada 1 November 2022 nanti.

Ketiga pihak perusahaan memprioritaskan warga lokal untuk jadi karyawan, keempat pihak perusahaan STP dapat membantu setiap acara keagamanan dan adat yang dilaksanakan di desa sekitar.

Terkait adanya titik cerah dan perjuangan anggota DPRD Kapuas ini, Ketua Umum Fordayak Kalteng, Bambang Irawan, memberikan jempol terhadap wakil rakyat yang benar-benar memperjuangkan hak warga masyarakat, dan itikad baik pihak manajemen PT STP.

"Hal itu bukti perusahaan yang berinvestasi dan benar komitmen dengan apa yang dilaksanakan di lokasi bekerja," ucapnya.

Lanjut Bambang Irawan, terkait proses pelaksanaan dan lain terkait teknis lapangan pihaknya selaku yang membela hak-hak masyarakat Dayak, maka pihak Fordayak akan ikut memantau proses ini.

"Jangan ada kendala lain maupun hanya janji manis pihak perusahan, inti kita kawal dan awasi sampai hak-hak warga masyarakat diterima mereka,” tegas Bambang. (adm)