Rumuskan Raperda Libatkan Damang dan Mantir
SB, KUALA KAPUAS - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), terus dibahas oleh Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas.
Untuk semakin kuat perumusan, maka dalam rapat membahas Raperda dihadiri para damang kepala adat, dan mantir serta dihadiri pihak eksekutif.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, H Darwandie., SH., MH., mengatakan Raperda harus maksimal, jadi melibatkan masyarakat hukum adat mempunyai hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan, dan keberadaan mereka secara utuh, sebagai satu kelompok masyarakat sebagai bagian dari NKRI.
“DPRD melalui agenda Pansus ll, jadi kita mengundang Damang se Kabupaten Kapuas dan diikuti para mantir dan Dewan Adat Dayak, agar Raperda yang digodok melalui Pansus ll erat hubungannya dengan tugas ke Damangan," jelas Darwandie.
Politisi senior ini, menyampaikan pertemuan yang penting dilakukan, mengingat Raperda ini pertama adalah memberikan perintah kepada masyarakat untuk membentuk kelompok masyarakat hukum adatnya.
Raperda ini juga memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum adat yang meliputi pengakuan terhadap hak-haknya.
“Khususnya dalam mengelola, pemanfaatan kawasan hutan adat, dan kawasan hutan adat yang dikuasai secara perseorangan,” tandasnya. (dm)