Lewati ke konten utama
DPRD Kapuas

Bahas Dua Raperda, Pansus II Kunjungi Damkar Kalteng

Redaksi 30-05-2024, 10:30 WIB 1 menit baca
Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas H. Darwandie bersama anggota melaksanakan kunjungan kerja di Kantor Damkar Provinsi Kalteng di Kota Palangka Raya, Rabu (29/5/2024). FOTO: ISTIMEWA
Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas H. Darwandie bersama anggota melaksanakan kunjungan kerja di Kantor Damkar Provinsi Kalteng di Kota Palangka Raya, Rabu (29/5/2024). FOTO: ISTIMEWA

SB, KUALA KAPUAS - Raperda Perubahan kedua atas Raperda No 10 tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) masih dibahas oleh Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas.

Dalam menggali informasi Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas kali ini Kunjungan Kerja (Kunker) di Kantor Damkar Provinsi Kalteng di Kota Palangka Raya, pada Rabu (29/5/2024).

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas H. Darwandie., SH., MH.,.memimpin rombongan menegaskan kunker ini, adalah dalam rangka tugas DPRD untuk mendeteksi hal-hal mana saja dianggap sebagai keperluan dalam penentuan kebijakan, sehubungan dua Raperda.

"Raperda Perubahan kedua atas Raperda No 10 tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, juga Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA)," ujar Darwandie.

Darwandie mengatakan dari penjelasan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat Mikelson Damek, ST, MT, intinya saat ini satpol PP dengan Damkar terpisah, tetapi di Tahun 2023 ada pembahasan, antara Pemda dengan DPRD dan disetujui untuk digabungkan. Walaupun Satpol PP, Damkar dan BPBPK Provinsi Kalteng berharap untuk terpisah, atau berdiri secara mandiri sesuai dengan tugas fungsinya.

"Satpol PP, DAMKAR, dan BPBPK provinsi secara fungsinya, yaitu koordinasi, sedangkan kabupaten fungsinya lebih dominan sebagai pelaksana teknis," tegasnya. (dm)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard