Lewati ke konten utama
DPRD Kapuas

Bahas Raperda Bangunan Gedung, Pansus I Kunjungi DPRD Kalsel

Redaksi 31-05-2024, 06:12 WIB 1 menit baca
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas H. Ahmad Zahidi bersama anggota menerima cinderamata ketika kunjungan di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. FOTO: ISTIMEWA
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas H. Ahmad Zahidi bersama anggota menerima cinderamata ketika kunjungan di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. FOTO: ISTIMEWA

SB, KUALA KAPUAS - Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas yang diketuai H. Ahmad Zahidi, S. Ag., SH., MH beserta Anggota melakukan konsultasi dan koordinasi, terkait Raperda tentang Bangunan Gedung ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Rombongam diterima oleh Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Gusti Abidinsyah., S.Sos., dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Suwardi Sarlan., S.Ag., bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. "Ada beberapa informasi yang kita dapatkan tentang bangunan gedung di Provinsi Kalimantan Selatan yang pertama, yaitu dengan adanya PP Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung," kata Ketua Pansus I DPRD Kapuas Ahmad Zahidi.

Dikesempatan itu H. Ahmad Zahidi, S. Ag., SH., MH juga mengucapkan ribuan terima kasih telah diberikan saran dan masukan dari Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu sebagai pembina ya dari Perda yang akan diterbitkan ini.

"Nah tentu kita mendapat masukan yang sangat luar biasa sekali ilmu yang berharga sekali," lanjutnya.

Karena, kata Zahidi apa secara struktur baik struktur tanah, struktur bangunan antara Kabupaten Kapuas dengan Kota Banjarmasin Kalsel pada umumnya itu hampir sama, yaitu daerah-daerah gambut.

"Walaupun kita disana ada daerah pasang surut daerah tinggi cuma lebih banyak daerah gambutnya, dan mereka memberikan gambaran masukan kepada kita mengingatkan kembali bahwa banyak sekarang itu gedung-gedung yang telah dibangun tidak memenuhi syarat," lanjutnya lagi.

Zahidi mengakui, akibatnya ada bangunan tersebut yang miring bahkan mengingat kejadian dulu ada bangunam alfamart runtuh akibat tidak memenuhi syarat, maka menyarankan PBG ini wajib ada harus diterbitkan Perda tidak boleh diundur lagi.

"Kedua disamping itu wajib diterbitkan para tim ahli, nantinya itu harus juga memeriksa ini betul-betul secara teliti, dan jangan sampai nanti terjadi korban terutama terhadap masyarakat," tandasnya. (dm)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard