Kejari Pulpis Lakukan Ekspos Restorative Justice
SB, PULANG PISAU - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali melaksanakan Restorative Justice tersangka NS yang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Dimana, pembacaan hasil persetujuan Restorative Justice tersebut dipimpin langsung Harisha C Wibowo SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau didampingi Chabib Sholeh SH serta Risa Wahyuni, SH selaku Jaksa Penuntut Umum serta selaku fasilitator dalam perkara ini.
Hadir dalam pembacaan hasil Keputusan Restorative Justice tersebut tersangka NS didampingi oleh anggota keluarganya.
"Kegiatan pembacaan hasil persetujuan Restorative Justice Natanael ini didasarkan pada surat persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restorative tersangka atas nama NS oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor R-137/O.2/Eoh.2/06/2024. Tanggal 03 Juni 2024," kata Harisha C Wibowo mewakili Kejari, Rabu (5/6/2024).
Setelah berhasilnya kegiatan mediasi lanjut Harisha, kemudian dilaksanakan pra ekspose dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait pemaparan Kajari atas hasil kegiatan mediasi yang telah dilaksanakan kepada Kejati.
"Dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum dan Kasi OHARDA," jelasnya.
Kemudian kata Harisha, setelah dilaksanakan pra ekspose dilakukan ekspose Restorative Justice oleh Kajari bersama Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Plt Jampidum.
"Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemaparan terkait perkara Natanael yang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana untuk mendapatkan Persetujuan Restorative Justice," katanya.
Lebih lanjut disampaikan Harsha, berdasarkan keputusan dari Kejaksaan Agung melalui Surat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor R-137/O.2/Eoh.2/06/2024 tanggal 03 Juni 2024 menyatakan alasan tersangka bisa memperoleh Keadilan Restoratif diantaranya berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Kemudian berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) bahwa ancaman pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP, kemudian tersangka mendapatkan persetujuan untuk dihentikan proses penuntutannya," tandasnya.
Setelah kegiatan pembacaan hasil persetujuan Restorative Justice Natanael, dilakukan prosesi pelepasan tersangka secara simbolis dengan melepaskan borgol serta rompi tahanan oleh Kasi Pidum disaksikan pihak keluarga dan jaksa fasilitator.
Pelaksanaan prosesi pelepasan borgol dan rompi melambangkan tersangka sudah bebas dari tuntutan hukuman. Tersangka NS berjanji tidak akan perbuatannya lagi dan tidak melakukan tindak kejahatan lainnya. (sb)